Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki
#

Legislator Soroti Pemkab Bulukumba Belum Merekrut Anggota KIP

Kamis, 27 Desember 2018 | 16:05 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang hingga kini belum juga melakukan rekrutmen anggota Komisi Informasi Publik (KIP), mendapat sorotan tajam dari DPRD Bulukumba. Sebab pembentukan lembaga itu diatur melalui UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki mengakui, terkait pelaksanaan rekruitmen. Komisioner KIP, pihaknya telah melayangkan surat sejak Juli 2018. Inti surat tersebut agar Pemkab Bulukumba dapat melakukan rekrutmen anggota KIP. Hanya saja surat itu tidak diindahkan.

“Aturan Undang-undang sudah jelas, malah Peraturan daerahnya juga sudah ada. Semestinya rekruitmen sudah dilaksanakan. Tapi tampak Pemkab terkesan mengabaikan pembentukan struktur lembaga itu,” tegas Hamzah Pangki, Kamis (27/12/2018).

Menurut politisi Golkar ini, keberadaan KIP di daerah ini sangat penting karena menyangkut keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

”Jadi saya pikir lembaga KIP sangat jelas arahnya sebagai pengontrol dan pengawas jalannnya pemerintahan di Bulukumba. Apalagi personilnya merupakan unsur perwakilan elemen masyarakat,” ujarnya.

Senada, legislator lainnya, Fahidin, juga mendesak agar komisioner KIP segera dibentuk.Karena itu merupakan hak asasi manusia untuk memperoleh informasi. Sebab keterbukaan informasi merupakan ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

”KIP salah satu indikator keterbukaan informasi kita pada masyarakat, juga merupakan poin untuk mendapatkan WTP dari BPK dan sebagai penyelenggara negara yang baik,” tandas Fahidin. (*)