Perekaman KTP-el di Lapas Narkotika kelas II Gowa dan Lapas Wanita kelas II Gowa yang terletak di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kamis (27/12/2018)

137 Napi Wanita di Gowa Rekam KTP-el

Jumat, 28 Desember 2018 | 19:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Perekaman KTP-el yang telah dilakukan serentak secara nasional pada Kamis (27/12/2018) kemarin dengan dua tempat pelaksanaan yakni Lapas Narkotika kelas II Gowa dan Lapas Wanita kelas II Gowa yang terletak di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, usai dilakukan.

Hasilnya, sebanyak 137 warga lapas yang berhasil direkam datanya dari 139 warga lapas berusia 23 tahun ke atas yang terdata belum memiliki KTP-el.

pt-vale-indonesia

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan dari dua lapas target perekaman bagi umur 23 tahun ke atas itu masing-masing 103 orang napi Lapas Narkotika dan 34 orang napi Lapas Wanita.

“Perekaman yang kita lakukan kemarin di Lapas itu dalam rangka memburu penyelesaian perekaman di tahun 2018, dan ini merupakan instruksi dari pusat melalui perekaman serentak secara nasional di tempat-tempat keramaian terutama untuk para pemilih pemula. Dilapas ini sudah yang kedua kalinya kita lakukan. Sementara untuk pemilih pemula dengan menyasar SMA/SMK juga telah kami lakukan perekaman pada 98 sekolah,” jelas Ambo, saat dikonfirmasi Jumat (28/12/2018).

Dikatakan Ambo, selama ini pihaknya telah menyampaikan berkali-kali pada warga negara yang ada di Gowa bahwa wajib KTP-el itu ada tiga kategori, pertama warga negara yang telah berumur 17 tahun, kedua warga negara yang pernah nikah dan ketiga warga negara yang sudah nikah. 

“Imbauan ini harus dilaksanakan oleh wajib KTP karena nantinya, pada 31 Desember 2018 nanti, wajib KTP yang umur 23 tahun ke atas dan tidak melakukan perekaman di akhir tahun ini, maka data kependudukannya akan dinon-aktifkan,” tandas Ambo. 

Kadis Dukcapil Gowa pun sangat berharap kepada warga terutama di Lapas yang merupakan warga dari berbagai daerah, juga masyarakat umum untuk bisa melakukan perekaman KTP-el tersebut sebelum 1 Januari 2019.

“Segerala merekamkan diri anda. Kalau tidak sempat ikut merekam di Lapas kemarin, maka pergunakan waktu yang tersisa empat hari ke depan untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil Gowa untuk merekam diri. 

“Kami tidak pernah berhenti melayani masyarakat. Bahkan sejak tiga tahun lalu kami telah lakukan sistem jemput bola dengan mendatangi warga di 167 desa/kelurahan untuk direkam.

“Kami juga membuka pelayanan di hari Sabtu-Minggu di kantor Dinas Dukcapil. Ini dibuka bagi warga yang hanya memiliki waktu senggang di akhir pekan. Jadi jangan lagi menunda-nunda,” kata kadis.

Dikatakannya mulai per 1 November hingga 26 Desember 2018 kemarin, jumlah perekaman KTP-el untuk umur 23 tahun ke atas sudah sebanyak 1.242 orang. Jumlah ini bertambah lagi setelah dilakukan perekaman di dua Lapas di Bolangi.(*)


BACA JUGA