Direktur PD Parkir Makassar

Kenakan Tarif Parkir Tentatif, Ini Harga Parkir di Malam Tahun Baru Sekitar Pantai Losari

Minggu, 30 Desember 2018 | 15:40 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan menyebutkan Anjungan Pantai Losari Makassar masih menjadi tempat pilihan untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2019.

“Kalau di Kota Makassar Losari dan kawasan Benteng Rotterdam serta tempat-tempat wisata lainnya yang menawarkan fasilitas leisure terutama pada siang hari seperti Bantimurung, Trans Studio, GDP, Bugis Water Park dan lain-lainnya masih menjadi primadona,” kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan, Djamila.

pt-vale-indonesia

Untuk mengatasi arus lalu lintas di area tersebut Dinas Peehybungan dan Kepolisian menggelar rekayas lalu lintas dengan menutuk beberapa ruas jalan di Kota Makassar.

Selain menutup benerapa ruas jalan, juga disiapkan beberapa lokasi parkori bagi pengunjung yang ingin merayakan malam pergantian tahun di Anjungan Pantai Losari.

Dari hasil rekayasa lalu lintas, untuk lokasi parkir, di Jalan Slamet Riyadi (depan kantor POS dan Giro), Jalan Riburane (depan RRI Makassar), Jalan WR Supratman (depan Pasar Baru dan CPI), CCC, Jembatan CPI dan samping Rumah Sakit Siloam.

Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Kota Makassar, Nikolaus Beni mengatakan untuk tarif parkir di malam pergantian tahun baru akan dikenakan tarif jasa parkir insidentil.

Dengan penerapan tarif tersebut, maka tarif parkir berbeda dari harga pada hari lain. Tarif jasa parkir insidentil Rp. 3000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 5000 untuk roda empat.

“Ini kan parkir insidentil yaitu hanya hari hari tertentu, pada event tertu makanya ada perubahan tarif parkir. Ini hanya berlaku pada malam tahun baru itu,” katanya, Minggu (30/12/2018).

Sedangkan untuk tarif normalnya Rp. 2000 – Rp. 3000. Nikolaus Beni juga menyampaikan agar melaporkan jika ada oknum yang yang memungut tarif parkir di luar tarif insidentil yang telah ditetapkan.

“Kalau ada memungut diluar dari itu, foto dan laporkan dan perhatikan juga petugasnya, minta juga karcisnya. Kalau itu parkir resmi pasti ada karcisnya dan petugasnya dilengkapi id card atau rompi,” tambahnya.(*)


BACA JUGA