Dinas Pertanian dan Peternakan UPTD Pembibitan Ternak Unggul Kabupaten Bantaeng
#

Tipikor Polres Bantaeng Mulai Selidiki Dugaan Penggelapan Aset Peternakan, LSM TKP Minta Penyidik Profesional

Rabu, 02 Januari 2019 | 17:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Penyidik tindak pidana korupsi Polres Bantaeng, mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi atau penggelapan aset daerah yang melekat di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Dinas Pertanian Bantaeng.

Penyelidikan ini mulai dilakukan setelah Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, merespon Laporan LSM Transparansi Kebijakan Pemerintahan (TKP) yang melaporkan kasus ini sekitar 2 bulan lalu.

pt-vale-indonesia

Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, menyebutkan, kasus dugaan penggelapan aset daerah yang dilaporkan LSM TKP Bantaeng saat ini sudah ditangani tim penyidik Tipikor Polres untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan penggelapan aset daerah di Dinas Peternakan Bantaeng.

“Dalam waktu dekat penyidik Tipikor Polres Bantaeng akan memanggil sejumlah saksi guna mengungkap kasus yang terindikasi terjadi kerugian negara. Intinya penyidik segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat,” jelas Sandri kepada Gosulsel.com, Rabu (2/1/2019).

Sementara Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, meminta penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan aset daerah ini dapat bekerja profesional hingga kasus tersebut dapat terungkap hingga ke pengadilan.

Bila dari hasil pemeriksaan nanti, kata dia, terbukti aset tersebut sengaja dihilangkan atau digelapkan, maka penyidik jangan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

“Jika dalam kasus ini terindikasi melibatkan pemangku kebijakan di Dinas Pertanian dan Peternakan termasuk kepala UPTD, maka oknum pelaku harus diseret untuk bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya,” cetus Aidil Adha.

Aidil juga berharap, semoga di tahun 2019 ini ada perubahan sistem dalam penanganan kasus. Bukan seperti tahun lalu bahwa hasil penyelidikan kasus aparat hukum mesti dikembalikan ke inspektorat karena adanya MoU penanganan hukum di lingkup Pemkab dan aparat hukum di Bantaeng.

Sebelumnya, LSM TKP Bantaeng melaporkan kasus ini karena dari investigasi yang dilakukannya, diduga sejumlah aset daerah berupa hewan ternak berupa ayam hingga ribuan ekor.

Ini belum termasuk kambing, sapi dan kuda yang mencapai puluhan ekor, tidak diketahui rimbanya. Padahal hewan ternak itu masih tercatat sebagai aset daerah. Diperkirakan aset yang diduga digelapkan sekitar Rp500 juta.(*)


BACA JUGA