KPU Sulsel terima LPSDK 16 parpol, Rabu (02/01/2019)/Muhammad Fardi/GOSULSEL.COM

Calon Senator Nina Herlina Akui Terlambat Serahkan LPSDK, Ini Alasannya

Kamis, 03 Januari 2019 | 23:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel, Nina Herlina mengakui bahwa dirinya terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) ke KPU Sulsel.

Pernyataan Nina sekaligus mengklarifikasi pernyataan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum KPU Sulsel, Julita Rahayu yang sebelumnya membeberkan bahwa masih ada dua calon senator tidak menyerahkan LPSDK. Namun memang, Nina menyerahkan setelah 18.00 sesuai dengan jadwal ditutupnya penerimaan LPSDK.

pt-vale-indonesia

“Sudah (diserahkan) semalam. Tengah malam. Tidak terlambatji karena tidak ada yang bilang terlambat,” kata Nina, Kamis (3/1/2019).

Nina juga membeberkan alasannya kenapa terlambat menyerahkan LPSDK tersebut. Nina mengaku sama sekali tidak mendapat informasi berkaitan jadwal dan penutupan penerimaan LPSDK.

“Saya tidak dikasi tau, LO pun tidak dikasi tau. Tidak dikasi tau. Kalau masalah itu laporan sumbangan dana kampanye memang tidak dikasi tau,” kata dia.

Meski begitu, Nina enggan mempermasalahkan terlalu jauh. Bahkan dia hanya santai dan bercanda. “Nina kuat kali yah? Do’akan yah, semoga ada senator perempuan yang mewakili Sulsel,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati membenarkan bahwa seluruh calon senator sudah menyerahkan LPSDK. Hanya memang tiga diantaranya terlambat, masing-masing Nina Marlina, Muhlis Katili serta Abd Rahim Mas P Sanjata.

“Sudah selesai semua menyetor (LPSDK). Ada tiga orang yang terlambat. Jadi sudah lengkap 22 orang calon anggota DPD RI dapil Sulsel yang menyetor LPSDK-nya,” kata Upi.

KPU memang memperpanjang penerimaan LPSDK. Dari jadwal awal hanya sampai pukul 18.00 diperpanjang hingga pukul 24.00 atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

“Kami di Bawaslu merekomendasikan agar jika masih ada peserta Pemilu yang datang setelah pukul 18.00 Wita agar diterima dengan catatan ditanyakan alasan keterlambatannya. KPU kita harap masih memberi kesempatanlah. Masih ditunggu sampai pukul 24.00 Wita,” tutur Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad.(*)