Press release terkait penangkapan pelaku pemarangan anggota Brimob Polda Sulsel, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (3/1/2019)

Pelaku Pemarangan Anggota Brimob Polda Sulsel Diringkus

Kamis, 03 Januari 2019 | 12:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pelaku pemarangan anggota Brimob Polda Sulsel akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Polrestabes Makassar. Pelaku berhasil dibekuk bersama dengan seorang rekannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (3/1/2019).

pt-vale-indonesia

“Pelaku sudah kita amankan di luar Kota Makassar tadi malam,” ungkapnya.

Wahyu Dwi Ari Wibowo mengatakan, kedua pelaku bernama Aring alias Candu (20) dan Irfan alias Ippang (21).

“Kasus itu adalah ketersingungan tersangka. Dimana, pelaku menggunakan kendaraan roda dua yang agak keras suaranya,” ujarnya.

Anggota yang saat itu melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah orang tuanya sambil minum sarabba dan makan pisang goreng, kemudian menegur pelaku.

“Karena tidak terima akhirnya kembali ke rumahnya mengambil parang,” terang Wahyu.

Setelah mengambil parang dan tombak, lanjut Wahyu, kedua pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di rumah orang tua korban.

“Dia mendatangi korban (Baratu Arief) kemudian melakukan pemarangan kepada Baratu Arief dan rekannya Surahman menggunakan parang dan tombak,” bebernya.

Lanjutnya, “Akibatnya Baratu Arief mengalami luka pada bagian perut dan lengan. Sementara itu, Surahman mengalami luka pada bagian punggung karena di tombak.”

Dimana, kata Wahyu, kedua pelaku melakukan pemarangan di halaman rumah orang tua korban di Jalan Dg. Tantu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (1/1/2019) dini hari.

“Setelah melakukan pemarangan, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar kota,” tuturnya.

Wahyu menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

“Dia tidak dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan,” paparnya.

Saat ini, pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Sejauh ini sudah tujuh orang diperiksa sebagai saksi. Hasilnya tersangka dua orang,” Wahyu menjelaskan.

“Kedua pelaku dijerat pasal 170 dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Jusrianto/Go Cakrawala