57 Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp16,5 M Berhasil Diamankan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar bersama tim gabungan berhasil mengamankan kapal KM “SM” yang mengangkut 57 kontainer kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Selasa (8/1/2019).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Tim Lantamal VI Makassar, Ditjen Gakkum LHK (Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan ), Bea Cukai Makasar dan Kantor Syahbandar serta Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar.
Kayu berjenis merbau 57 kontainer ini diperkirakan lebih dari 914 Meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 miliar.
Menindak lanjuti dari analisis data dan laporan operasi Intelijen Lantamal VI Makassar dan beberapa informasi dari instansi terkait pada akhir bulan Desember 2018.
Tim Intelijen Lantamal VI menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu merbau ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya sebanyak 57 kontainer. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 57 kontainer yang diangkut dengan Kapal “SM” di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Komandan Tim Intelijen Lantamal VI Letkol Laut (T) Evi Bayu Priatno mengatakan, setelah melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu, segera melakukan pengamanan barang bukti di Pelabuhan Makasar dan menindak lanjuti secepatnya proses penegakan hukum dengan segera melakukan penyelidikan bersama semua pihak yang terkait.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, mengapresiasi atas penangkapan illegal logging tersebut.
“Penangkapan yang dilakukan aparat gabungan beberapa waktu lalu sangatlah kita apresiasi, penangkapan tersebut sangat membantu Lantamal VI dalam pelaksanaan pemberantasan illegal logging di laut,” paparnya.
Penyelamatan sumber daya alam dari kegiatan ilegal ini pihak Lantamal VI sangat mendukung.
“Keberhasilan operasi ini merupakan komitmen bersama semua pihak dalam memberantas illegal logging dalam penyelamatan sumber daya alam,” jelasnya.(*)
Reporter: Jusrianto/Go Cakrawala