Ketua Bawaslu Maros, Sufirman

Bawaslu Maros Imbau Media Untuk Tidak Terbitkan Iklan Peserta Pemilu 2019

Selasa, 08 Januari 2019 | 16:00 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS,GOCAKRAWALA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, menghimbau kepada seluruh media cetak, elektronik dan Online untuk tidak menerbitkan iklan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman, Selasa (8/1/2019), bahwa pelaksanaan kampanye melalui media baru akan dilaksanakan pada 24 Maret 2019 akan datang.

pt-vale-indonesia

“Kami mengimbau agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Iklan kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal, 24 Maret 2019 mendatang,” jelas Sufirman kepada awak media.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media telah diatur dalam ketentuan pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujarnya. (*)


BACA JUGA