Ini 13 Perusahaan Kategori Merah Pengelolaan Lingkungan di Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) tahun 2018.
Di Sulsel penilaian ini dilakukan kepada 46 perusahaan. Hasilnya 5 perusahaan berkategori hijau atau sangat baik dalam pengelolaan lingkungan. 26 perusahaan berkategori biru atau baik.
Sisanya ada 13 perusahaan berkategori merah atau buruk, satu perusahaan PT Barawaja bahkan masuk kategori sangat buruk. Satu perusahaan lainnya, PT Semen Bosowa Maros dalam proses penegakkan hukum (gakkum).
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DPLHD) Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan dari beberapa perusahaan yang dinilai. Ada perusahaan yang naik peringkat, dari kategori biru ke hijau dan ada juga yang malah turun dari biru ke merah atau hijau ke biru.
“Rata-rata yang merah penyebabnya adalah karena tidak taat dalam menjalankan kewajibannya berupa, pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, tidak punya izin pembuangan limbah cair dan izin TPS limbah B3,” katanya, Senin (7/1).
Sementara untuk kategori hitam, Hasbi menyebutkan karena perusahaan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar area pabrik secara langsung tanpa izin.
Terkait penindakan bagi perusahaan kategori merah dan hitam sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Pihak DPLHD baru bisa menindaklanjuti jika KLHK menyerahkan prosesnya ke daerah.
“Biasanya yang berkategori hitam itu diberi rentang waktu untuk melakukan perbaikan. Jika dalam waktu tersebut tak diselesaikan, maka sanksi pidana dan perdata bisa diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.