Mayat Rudi residivis yang terpaksa ditembak setelah berusaha kabur dari sergapan petugas, di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Selasa 8 Januari

Ini Jejak Kejahatan Rudi Residivis Pencuri Kabel BTS

Selasa, 08 Januari 2019 | 15:58 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR, GOCAKRAWALA — Aksi bak film action terjadi siang ini di Makassar, kompolotan pencuri kabel BTS yang mencoba lari dari sergapan petugas, harus dikejar dan ditembak Personel gabungan, Timsus Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polres Maros kemudian bergegas ke Kabupaten Maros.

Sebelum Rudi diamankan, terlebih dahulu mengamankan anak buah dari Rudi yaitu Kifli (21) dan Nua (25) tdi Jalan Bajiminasa.

pt-vale-indonesia

“Nah, berdasarkan dari informasi Kifli dan Nua. Ternyata Rudi sedang berada di Kabupaten Maros hendak kembali mencuri di Tower Telkomsel bersama Pudding (21) yang berada di Maros,” ungkap Arten saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (8/1/2019).

Tiba di lokasi, Saat melihat petugas, Rudi dan Pudding kemudian bergegas naii ke mobil Avanza yang merupakan mobil rental yang dipakai untuk melakukan pencurian.

Tak sampai disitu, Rudi dan Pudding yang naik ke mobil, tak segan-segan untuk menabrak para anggota personel gabungan.

“Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Mulai dari Kabupaten Maros hingga masuk ke samping Jalan Tol Ir. Sutami,” Arten menjelaskan.

Aksi pun berhenti setelah petugas menembak kaca dan mobil pelaku, yang membuat Rudi tewas tertembak.

Arthen menjelaskan, bahwa Rudi merupakan pemain lama yang telah lama lalu lalang di dunia penculikan Baterai BTS Telkomsel.

“Dia pemain lama. Rudi juga merupakan mantan teknisi/mekanik Tower Telkomsel. Jadi dia tau caranya untuk mencuri Baterai tersebut,” jelasnya.

Sementara, pelaku lainnya kini diserahkan ke Polres Maros untuk proses hukum lebiha lanjut.

Perjalanan panjang Residivis Rudi di dunia perampokan sebelum tewas tertembak petugas.

– Tahun 2013, Rudi diamankan di Polsek Tamalate dan menjalani hukuman selama 2 tahun.
– Tahun 2015, Rudi menjalan hukuman selama 1 tahun.
– Tahun 2016, Rudi menjalani hukuman 2 tahun
-Tahun 2017, Rudi menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan
– Tahun 2018 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan baru keluar pada bulan Desember 2018.

Hukuman jeruji besi tak membuat jerah si Rudi. Setelah bebas ia kemudian merekut tiga anggota baru untuk melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel.

(Kontributor: Jusrianto/Gocakrawala)


BACA JUGA