Terbukti Melanggar, Bawaslu Laporkan Sekretaris Dispora Gowa ke Komisi ASN
GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa melaporkan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahaga (Dispora) Kabupaten Gowa, Sappe Mangiriang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni mengatakan bahwa Sappe Mangiriang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan Sappe Mangiriang melanggar ketentuan Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Ia membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu (pasal 282) serta melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama dan setelah masa kampanye (pasal 283),” kata Yusnaeni, Selasa (08/01/2019).
Yusnaeni menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Sappe Mangiriang mengadakan acara syukuran dan mengundang calon anggota legislatif dan memberikan kesempatan kepada caleg untuk berbicara pada kegiatan tersebut.
Selain melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Yusnaeni juga menyebutkan yang bersangkutan juga diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentamg ASN pasal 9 ayat (2) yakni pegawai ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Sememara itu, terkait sanksi terhadap Sappe Mangiriang, Yusnaeni menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. “Terkait sanksi, maka hal tersebut tergantung dari sanksi yang akan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.(*)