500 Warga Makassar Kembali Aktifkan Data Kependudukan yang Terblokir
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pasca pemblokiran data kependudukan per 30 Desember 2018, kurang lebih 500 warga Makassar beramai-ramai datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melakukan pengaktifan kembali data kependudukannya.
“Sebenarnya tujuan pemblokiran kemarin itu adalah untuk memvalidasi data penduduk sehingga tujuan dari Dirjen Dukcapil untuk Indonesia itu mempunyai identitas tunggal. Jadi orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ini dianggap sudah tidak aktif,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Ariaty Puspa Abadi, Rabu (9/1/2019).
Menurut Ariaty, pemblokiran data kependudukan warga kota Makassar dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.
“Dia tidak aktif itu kemungkinannya banyak, apakah dia tidak terlapor ataukah dia sudah pindah domisili sehingga tidak terlapor, atau mungkin saja masuk ke dalam warga binaan lapas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi warga yang datanya terblokir, maka pihak yang bersangkutan harus datang ke Disdukcapil agar datanya dapat aktif kembali. Sementara yang masih berumur 23 tahun ke bawah, maka bisa melakukan perekaman di kecamatan.
“Khusus yang diblokir memang harus ke dukcapil karena memang di sistem itu limitnya terbatas hanya orang tertentu yang bisa membuka blokir itu,” jelasnya.(*)