Polda Sulsel menggelar konfrensi pers, Jumat (11/1/2019) tentang keberhasilan meringkus penipu online

Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penipu Nasabah BRI Asal Sulsel

Jumat, 11 Januari 2019 | 14:13 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKAKSSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus sindikat penipuan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan pihak BRI pusat yang nasabahnya telah menjadi korban Tindak Pidana penipuan online yang memakai Web BRI tiruan.

pt-vale-indonesia

“Dimana berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI Pusat ada sekitar 115 nasabah dari seluruh indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,” kata Dicky Sondani saat Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Lanjutnya, berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas di lakukan di wilayah Sulawesi Selatan. “Maka berdasarkan hasil analisa tersebut pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak,” lanjutnya.

Akibat kejadian kadian tersebut Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku inisial S (30) Lk yang di tangkap di Kecamatan Belawa Kab Wajo pada 2 November 2018 dan S (34) Lk di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kab Sidrap pada 23 November 2018.

“Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolda sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan tersebut.

“Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” Irjen Pol Umar Septono kata .(*)


BACA JUGA