Ilustrasi Pelanggaran Pemilu (sumber: google.com)

Relawan PAS08 Lapor Bawaslu, AIM Siap Melawan

Jumat, 11 Januari 2019 | 09:32 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Advokat Indonesia Maju (AIM) Wilayah Sulawesi Selatan bakal menghadapi laporan relawan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno (PAS) 08. AIM mempersiapkan pendampingan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir serta Bupati Luwu terpilihvBasmin Mattayang di Bawaslu.

Koordinator AIM Wilayah Sulsel, Beni Iskandar mengatakan, pihaknya tak akan membiarkan Nurdin Abdullah Cs diperlakukan tanpa dasar yang kuat.

pt-vale-indonesia

“AIM Korwil Sulsel siap mengawal dan mendampingi Prof Nurdin Abdullah dan Pak Danny Pomanto menghadapi pelaporan oleh tim Pas 08,” kata Beni, Jumat (11/1/2019).

Dia bahkan mengindir PAS08. Menururnya perlu mengkaji lebih dalam soal PKPU dan UU dalam hal aturan kampanye bagi kepala daerah.

“Mestinya Pas 08 mencermati baik-baik PKPU sebelum mengambil langkah-langkah hukum, jangan karena Gubernur DKI (Anies Baswedan) diproses lantas ikut-ikutan ingin melakukan hal yang sama pada Prof NA, pak DP dan yang lain,” ungkap Ketua Forkom Prof Andalan itu.

Beni menjelaskan, bahwa Nurdin Abdullah Cs menghadiri acara pasangan capres cawapres Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin bukan saat hari kerja, sehingga menurutnya laporan tersebut sangat tidak berdasar.

“Karena beliau semua memberikan dukungannya bukan pada saat sedang bertugas sebagai gubenur dan wali kota, tetapi memberikan dukungan sebagai pribadi pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu,” tutup Beni.

Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan segera memperlajari laporan Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Pas) 08. PAS08 melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny pomanto karena terang-terangan mengacungkan satu jari, simbol yang diidentikan dengan pasangan Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin. Apalagi hal itu dilakukan saat menghadiri kegiatan Jokowi di Makassar belum lama ini.

 

Beni Iskandar

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengakui bahwa Bawaslu memiliki waktu tujuh hari menindaklanjuti laporan tersebut.

“Waktu kami ada tujuh hari, harus ada kepastian apakah diteruskan atau dihentikan. Biasanya kalau dihentikan, ada syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya syarat formil atau materilnya,” ujar Arumahi.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan akan langsung memproses terlapor, sebab kasus tersebut akan mereka pelajari terlebih dahulu.

“Sekarang sudah tugas kami untuk memproses. Dari hasil pemeriksaan baru kita berfikir, bahas kembali langkah berikutnya,” katanya.

Selain NA dan Danny, PAS08 juga melaporkan sejumlah kepala daerah di Sulsel yang ikut menghadiri acara Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka diantaranya Wali Kota Palopo Judas Amir dan Bupati terpilih Kabupaten Luwu Basmin Mattayang.

Ryan Latief

Panglima Pas 08 Sulsel, Ryan Latief mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dalam menentukan benar salahnya kasus tersebut.

“Kedatangan kami ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Salah benarnya kita serahkan ke Bawaslu. Yang kita akan laporkan itu Wali Kota Makassar, Gubernur Sulsel, dan beberapa kepala daerah yang kami nilai diduga melanggar Undang-Undang Pemilu,” ujar Ryan.(*)