YLKI Soroti Bagasi Berbayar Adalah Modus Menaikkan Tarif Pesawat
MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Beberapa maskapai penerbangan mulai memungut biaya bagasi. Maskapai Lion Air dan Wings Air sejak 8 Januari 2019 kini hanya diperbolehkan membawa bawaan maksimal tujuh kilogram yang dimuat kabin.
Tak hanya Lion Air Group, nyatanya maskapai penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia bakal mengikuti langkah Lion Air dan Wings Air yang menyesuaikan tarif bagasi penumpang kelas ekonomi. Penyesuaian tarif bagasi berbayar ini akan berlaku pada penerbangan domestik Citilink.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam sorotannya menilai, bagasi berbayar maskapai penerbangan adalah kenaikan tarif pesawat terselubung atau modus saja.
“Setelah Lion Air mengenakan kebijakan baru, yakni bagasi berbayar; hal serupa akan diikuti oleh Citilink. Kemenhub sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut. Namun diperlukan waktu dua minggu untuk sosialisasi,” jelas Tulus. Jum’at (11/1/2019)
Menurut YLKI, hal ini bukan hanya perkara sosialisasi saja melainkan juga menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab, faktanya pengenaan bagasi berbayar membuat pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.
“Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Jika tak diatur dan diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier.
“Hal ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar. “Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC,” tutupnya. (*)