Bawaslu RI Serahkan Sertifikat Akreditasi ke 4 Lembaga Pemantau Pemilu di Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkam sertifikat akreditasi kepada empat lembaga pemantau di Sulsel. Keempat lembaga tersebut telah melengkapi berkas persyaratan lembaga pemantau.
Masing-masing LSS Perak, Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng dan Sekolah Perempuan Maupe (SPM) Maros.
Penyerahan sertifikat ini diserahkan Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Moch Afifuddin kepada Kordiv Humas-Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di kantor Bawaslu RI, Jumat (11/1) kemarin.
Di samping 4 lembaga pemantau yang telah diakreditasi ini, Bawaslu Sulsel juga sedang memproses kelengkapan 4 lembaga pemantau lainnya untuk dapat segera disertifikasi.
Afifuddin mengatakan, kehadiran lembaga pemantau dalam mengawal tahapan pelaksanaan Pemilu adalah bukti kepedulian dan peran serta organisasi masyarakat sipil untuk menjadi bagian dari upaya mewujudkan sebuah proses perhelatan demokrasi yang menjadi agenda nasional Pemilu 2019 lebih baik, lebih berkualitas dan berintegritas.
“Kami sangat senang dengan adanya kesadaran dan kepedulian OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan institusi lainnya untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi ini, inilah yang mesti didorong dan lebih disosialisasikan,” kata Afifuddin.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman Bawaslu Sulsel, yang intens mengajak masyarakat untuk terlibat melakukan pengawalan proses pemilu ini,” imbunya.
Sementara itu, Saiful Jihad mengatakan bahwa Sulsel yang pertama kali menyetor lembaga pemantau untuk disertifikasi. Ini, kata dia menjadi bukti bahwa kepedulian Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan institusi lainnya terhadap jaminan kualitas Pemilu 2019 di Sulsel cukup besar.
“Dan kami di jajaran Bawaslu, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota akan terus mengajak teman-teman OMS, dari Perguruan Tinggi dan pemerhati kepemiluan lainnya, untuk bisa bergabung mengawal proses demokrasi di Pemilu 2019 ini dengan bergabung dan mendaftarkan institusi dan lembaganya sebagai Pemantau Pemilu,” tandasnya.(*)