Kapolrestabes Makassar menunjukkan sabu sitaan, Minggu (13/1/2019)

Polisi Sergap Dua Bandar Pemilik Sabu 5 Kg, Satu Tewas Tertembak

Minggu, 13 Januari 2019 | 18:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus dua orang bandar pemilik nakrotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, Sabtu (12/1/2019) kemarin.

“Kedua pelaku yakni Faisal (32) dan Dandi (29). Sementara Faisal harus meregang nyawa akibat aksinya yang sempat memukul bagian leher anggota menggunakan kunci-kunci dan sempat ingin merebut senjata dari petugas,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar press release didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Minggu (13/1/2019).

Wahyu menjelaskan, pada saat dilakukan pengembangan kasus, Faisal hendak mengelabui petugas dengan cara ingin merebut senjata.

“Sempat terjadi aksi saling berebut senjata di dalam mobil akibatnya empat kali tembakan terjadi di dalam mobil. Dua peluru masing-masing mengenai mobil Faisal dan mengenai kaca mobil anggota. Dua peluru lainnya mengenai dada kiri Faisal akhirnya harus meregang nyawa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan.

“Dimana saat itu di Jalan Bulu Kunyi anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil mendapatkan 1 sachet sahu di tangan kedua pelaku,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeladahan di dalam mobil milik pelaku, kata Diari, tim Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan sebanyak 5 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut. Faisal sempat menunjukan beberapa tempat uang ada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Pada saat tengah perjalanan, akhirnya insiden yang tidak diinginkan terjadi,” papar Diari.

Diari menjelaskan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja selesai menjalani hukumannya.

“Faisal menjalani hukuman selama 4 tahun. Sedangkan Dandi merupakan residivis yang berkeluarga dengan pelaku yang 900 pil ekstasi yang diamankan sebelum tahun baru beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Asal barang haram tersebut, lanjut Diari, merupakan barang haram yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Diari, pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan sebanyak 60.000 jiwa manusia.

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap Dandi yakni pasal 112 ayat 2 san 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati,” jelaslnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni Sabu seberat 5 Kg, Dompet masing masing-masing dimiliki Faisal dan Dandi, kunci-kunci yang digunakan melukai petugas dan Mobil Daihatsu Sirion milik Faisal.

Selain itu, anggota dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menglamai luka memar pada bagian leher akibat hantaman kunci-kunci.(*)


BACA JUGA