Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan/INT

25 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah, Polda Sulsel Naikkan Proses Sidik

Selasa, 15 Januari 2019 | 20:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pihak Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel menilai pemeriksaan 25 saksi sudah cukup untuk menaikkan proses sidik.

Pemeriksaan 25 saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Dengan saksi 25 ini bisa kami naikkan proses sidik dan melangkah ke tahap selanjutnya,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, Selasa (15/1/2019).

Yudhiawan menerangkan, terkait dengan penambahan pemeriksaan saksi, pihaknya menilai 25 saksi tersebut sudah cukup.

“Kami meminimalisir pemeriksaan saksi. 25 ini sudah dianggap sudah cukup,” paparnya.

Lanjutnya, “Kasus dugaan korupsi dana hibah pilwalkot Makassar sudah ada dugaan adanya kerugian negara.”

Untuk nominal nilai kerugian negara tersebut, kata Yudhiawan, nilainya akan disebutkan pada saat proses nantinya sudah dinaikkan ke sidik.

“Nilainya setelah proses dinaikkan ke sidik,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp60 miliar. 

Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja. 

Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp40 miliar.

Sampai saat ini pun penyidik Tipikor Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Makassar seperti, Kepala Divisi Wahid Hasyim Lukman, dan  Divisi Parmas dan SDM Ando Shaifuddin, Kasubag Umum Keuangan dan Logistik Mustar Jaya, Kasubag Hukum KPU Adrianti Ismail, Kasubag Data KPU Aryanti Arudji. Dan tak hanya itu, beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah menjalani pemeriksaan.(*)