Dibekuk Saat Transaksi, Polisi Amankan 97,1 Gram Sabu
GOWA, GOSULSEL.COM — Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan sabu seberat 97,1 gram. Pelaku merupakan pemuda asal Jalan Maccini Kota Makassar berinisial AA (25).
Kasat Narkoba Akp Maulud mengatakan pelaku AA (25) tersebut berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa karena terbukti menyalahgunakan narkotika. Hal itu diungkapkan langsung oleh Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar jumpa pers, Selasa (15/1/2019).
“Pelaku dibekuk saat tengah melakukan transaksi narkoba di depan Perumahan Citra Land Jalan Tun Abd. Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Jumat (04/1/2019) lalu,” terang Akp Maulud.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 97,1 gram seharga Rp90.000.000.
Pelaku juga mengakui bahwa penjualannya menyasar masyarakat Kota Makassar dan Gowa, dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sebesar Rp500.000/ sachet.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 (2) no. 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga akan terus dilakukan pengembangan,” terang Kasat Narkoba.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan narkotika di Kabupaten Gowa,” tegasnya.(*)