Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan/INT

Hendrik Wijaya Hendak ke Jakarta, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Selasa, 15 Januari 2019 | 20:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Polda Sulsel angkat bicara terkait penangkapan terhadap Hendrik Wijaya tersangka kasus korupsi pembangunan ruang kelas belakar (RKB) asrama putra dan putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendeki (MAN-IC).

“Kita tidak bisa menganalisa maksud dan tujuannya untuk ke Jakarta,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, Selasa (15/1/2019).

pt-vale-indonesia

Yudhiawan menerangkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel hanya mengamankan tersangka Hendrik Wijaya karena kasusnya sudah P21.

“Jadi ketika dia (Hendrik Wijaya) berada di luar Makassar maka kami akan amankan. Penangkapan yang dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari kejaksaan mengenai kesiapan untuk pelimpahan berkas,” paparnya.

Yudhiawan menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Hendrik Wijaya dengan batas waktu tiga hari.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dengan batas waktu tiga hari yakni Sabtu, Minggu dan Senin. Dimana surat tersebut mengharuskan seluruh tiga tersangka tersebut untuk hadir untuk dilakukan penahanan,” paparnya 

”Karena ada informasi bahwa Hendrik Wijaya ingin ke Jakarta. Sehingga kami melakukan penangkapan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel melalui penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan ruang kelas belakar (RKB) asrama putra dan putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendeki (MAN-IC).

Tersangka tersebut diketahui bernama Hendrik Wijaya yang merupakan Direktur PT. Insani Persada.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Hendrik Wijaya diamankan saat hendak melakukan penerbangan menuju ke Jakarta.  

“Dia diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin hendak ke jakarta melalui jalur udara,” ungkap Dicky beberapa saat lalu.

Dalam penerbangan tersebut, kata Dicky, Hendrik Wijaya hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT897.

“Pas masuk melalui pintu cek ini, langsung dicegat dan diamankan oleh petugas,” tambah Dicky.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Yakni Andi M. Anshar selaku PPK dan Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan Limuddin Anshar. Di mana kedua tersangka sebelumnya diamankan di Rutan Polda Sulsel.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MAN-IC Gowa tersebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Limuddin Anshar, Direktur PT Cahaya Insani Persada, Hendrik Wijaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Muh. Zainul Yasni.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) dibangun di atas lahan Desa Belapunranga, Parangloe, Gowa, Sulsel.

Proyek di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa, ini menggunakan dana APBN 2015 sebesar Rp8.230.000.000 yang dikucurkan melalui Kementerian Agama.

Dalam pembangunan tersebut, tim penyidik Polda Sulsel memperoleh nilai kerugian negara dari BPKP Sulsel adalah senilai Rp7 miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp8,23 miliar.(*)