Kepala Dinas Pindidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam/Junaid/Gosulsel.com

Kadisdik Gowa: Kepala Sekolah yang Belum ‘Cakep’ Wajib Ikut Diklat LP2KS

Selasa, 15 Januari 2019 | 22:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam mengungkapkan bahwa kepala sekolah yang belum mengikuti Calon Kepala Sekolah (Cakep) wajib mengikuti  pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepala sekolah melalui Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Salam saat ditemui di ruangannya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP).

pt-vale-indonesia

“Ini terkait pemberlakuan Perda Gowa Kabupaten Pendidikan. Pemberlakuan Perda GKP itu salah satu yang akan kita laksanakan tahun ini adalah soal akreditasi sekolah,” ujarnya.

Lanjut Salam, dengan berlakunya GKP tersebut wajib semua sekolah diakreditasi. Salah satu persyaratan agar sebuah sekolah diakreditasi adalah merujuk kepada 8 standar nasional pendidikan (SNP). 

Salah satu standar yang menurutnya menjadi tantangan terberat adalah tantangan standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mencakup guru, pengawas, kepala sekolah dan staf yang bekerja di sekolah.

“Jadi bagi kepala sekolah yang belum mengikuti Cakep itu wajib mengikuti diklat kepala sekolah melalui Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS. Jadi semua kepala sekolah yang belum Cakep itu diawajibkan untuk mengkuti diklat kepala sekolah sebagai tindak lanjut dari diklat Cakep sudah lewat,” tandasnya.

Untuk akreditasi sekolah tersebut, berikut 8 standar yang harus dipenuhi, yaitu standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilai dan kompetensi kelulusan.(*)