
Hasil Disertasi Pascasarjana FH Unhas Dorong Kelalaian Administrasi Dokter Bisa Dipidanakan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bila seorang pasien yang ditangani di sebuah rumah sakit karena kelalaian dokter yang tak menulis catatan penanganan pasien lalu karena kelalaian itu pasien tersebut mengalami kematian atau penderitaan yang berkepanjangan, apakah rumah sakit bisa dipidanakan?
Seperti itulah salah satu fakta lapangan yang ditemukan dalam penelitian untuk meraih gelar Doktor pada program pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, yang dipertahankan Andriani.M dalam desertasi pada ujian Promosi Doktor, di ruang Promosi FH Unhas, Rabu (16/1).

Promosi Doktor yang berlangsung sejak pukul 14.00 wita dan berakhir menjelang sore itu mengangkat judul “Tanggungjawab Hukum Pemerintah Terhadap Hak Atas Kesehatan Pada Bagian Kebidanan dan Kandungan di rumah Sakit,”.
Pegawai struktural di dinas Kesehatan Propinsi Sulsel ini mengaku mengangkat problem hukum yang melihat pelayanan rumah sakit sebagai penelitian adalah kegelisahan atas konflik yang sering muncul dan tak kunjung selesai baik atas pelayanan buruk pelayanan kesehatan di rumah sakit ataupun sebaliknya, juga bagaimana model pembiayaan kesehatan yang semrawut misalnya dengan pola BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang dan kerap menimbulkan persoalan.
“Konflik-konflik antara pasien dan petugas kesehatan semuanya adalah korban dan ini akan menjadi berkepanjangan, saya meneliti ini dengan harapan saya ingin pemerintah hadir berada ditengah dengan jalan mengoptimalkan peran BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) kalau BPRS ini hadir kita setidaknya bisa meminimalisir konflik,” ungkap perempuan yang sejak 1998 berprofesi sebagai perawat.
Hasil penelitian yang dibacakan Ibu tiga anak ini sempat mendapat sanggahan dari penguji eksternal, Dr. dr. Mohammed Nasser, SpKK., D.Law., MARS yang menganggap tanggung jawab yang dibebankan ke hukum yang dilimpahkan ke pemerintah adalh sesuatu yang berlebihan apalagi bila urusana kelaian adminsitrasi menjadi status pidana.
Namun sedikit berbeda dengan penguji lainnya, Prof. Dr. M. Syukri Akub, SH., MH menganggap kelaian adminsitrasi tidak bisa sekedar dilihat hanya sebagai kesalahan adminsitrasi tetapi harus dilihat sebagai pidana.
” Itukan berbahaya bila karena dampak kelaian mencatat dokter tadi lalu tidak dilakukan tindakan medis dan berakibat pasien meninggal atau penderitaan berkepanjangan, itu mestinya dikriminalisasi, dipidanakan,” ungkap Prof Syukri.
Ia pun menyarankan undang-undang kesehatan diperkuat dengan gagasan tentang tanggungjawab hukum dari rumah sakit. “mesti didorong ke dewan untuk menjadi bagian undang-undang ini,” tambah Prof Syukri.
Menanggapi hal tersebut, perempuan kelahiran Sengkang 13 November 1976 ini mengaku siap menyampaikannya, apalagi dia sebagai pejabat struktural di pemerintahan propinsi sering berkoordinasi dengan DPRD.
Sidang promosi yang dipimpin langsung oleh Dekan FH Prof Dr Fanda Patitinggi, S.H., M.Hum ini sempat mendapat respon positif karena persoalan yang terkait denga problem yang saat ini kerap terjadi, hak atas kesehatan dan pelayan kesehatan secara hukum cenderung terabaikan di semua rumah sakit yang ada.
Promosi doktor ini diikuti Pro Dr Andi Muhammad Sofyan, SH., MH., selaku ketua Promotor, Prof Dr Slamet Sampurno Soewando, SH., MH.,DFM selaku sekertaris co promotor, Dr Harustiati Andi Muin, S.H., M.H. selaku co promotor. Sebagai penguji eksternal Dr dr Mohammed Nasser, SpKK., D.Law., MARS, sementara penguji internal Prof Dr M. Syukri Akub, SH., MH. Prof. Dr Marthen Arie, SH.,MH. juga Dr. Wiwie Heryani, SH., MH. dan Dr Amir Ilyas, SH., MH.(*)