Transaksi e-commerce.

Pajak Bisnis Online Diterapkan Demi Persamaan Perlakuan

Kamis, 17 Januari 2019 | 15:55 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kini mereka yang melakukan bisnis perdagangan atau familiar dengan online shop itu, juga akan menjadi target negara untuk dipunguti pajak. Hal ini Setelah penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), pada 31 Desember 2018 lalu.

Dalam aturan tersebut, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.

Kepala Bidang P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Eko Pandoyo mengatakan dibuatnya aturan terkait e-commerce adalah untuk persamaan perlakuan perpajakan atas penjualan yang dilakukan secara konvensional atau penjualan melalui jalur e-commerce.

“Karena pemerintah harus terlebih dahulu melakukan kajian serta momentum yang tepat dan yang jelas jangan sampai aturan tersebut mengganggu atau menghambat kegiatan e-commerce yang sedang berkembang dan sifat aturan tersebut harus mudah dan jelas,” ungkap Eko. Kamis (17/1/2019)

Eko mengatakan, untuk akun-akun media sosial belum dicakup dalam aturan ini. Namun, untuk penjualan melalui akun medsos termasuk penghasilan dari endorsement tetap merupakan objek pajak yang mekanisme pembayaran pajaknya melalui mekanisme perpajakan secara umum.

“Akun media sosial dan grup-grup jual beli online tetap dikenakan pembayaran pajak seperti mekanisme parpajakan secara umum,” jelas Eko.

Dengan adanya ketentuan ini, pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi jika ada kendala kendala terkait penerimaan pajak di lapangan.

“Kalau menurut saya sih tidak sesulit yang dibayangkan, karena belum dilaksanakan, tentunya nanti ada evaluasi terkait kendala-kendala yang mungkin ditemukan,” jelasnya. (*)