Kadisdik Gowa, Salam saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/1/2019)/Junaidi/GOSULSEL.COM

Berlakukan Perda Kabupaten Pendidikan, Kadisdik Gowa: Semua Sekolah Harus Terakreditasi

Jumat, 18 Januari 2019 | 17:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Pasca disahkan beberapa waktu lalu, Peraturan Daerah (Perda) Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP) tahun ini mulai diberlakukan.

Dengan pemberlakuan Perda GKP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam mengatakan bahwa semua sekolah di Kabupaten Gowa harus terakreditasi.

pt-vale-indonesia

“Ini terkait pemberlakuan Perda Gowa Kabupaten Pendidikan. Peberlakuan Perda GKP itu salah satu yang akan kita laksanakan tahun ini adalah soal akreditasi sekolah. Dengan berlakunya Perda GKP itu wajib semua sekolah diakreditasi,” kata Salam.

Salam juga menyebutkan bahwa untuk mengakreditasi sekolah, ada 8 standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi, yaitu standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilai, dan kompetensi kelulusan.

“Salah satu standar yang menjadi tantangan terberat kita adalah tantangan standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Di sinimi ini masuk, guru, pengawas, kepala sekolah dan staf yang bekerja di sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk 7 standar lainnya, tambah Salam, sudah mencapai 80 persen. “Alhamdulillh 7 standar itu kita sudah di atas 80 persen sudah amat sangat memenuhi syarat kecuali standar pendidik dan tenaga kependidikan,” tambahnya.(*)


BACA JUGA