Plt Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin

Dinkes Makassar Beri ‘Deadline’ Pengurusan Akreditasi RS Hanya 6 Bulan

Sabtu, 19 Januari 2019 | 18:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 7 rumah sakit belum terakreditasi dari total 47 rumah sakit yang ada di Kota Makassar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memberi batas waktu hingga enam bulan ke depan untuk segera merampungkan berkas akreditasinya. 

“Di Makassar ada 47 rumah sakit, 7 belum terakreditasi. Tetapi itu masih diberi kesempatan 6 bulan untuk melakukan proses akreditasi, dan itu sedang berjalan,” jelas Plt Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, Sabtu (19/1/2019).

Ia menuturkan, apabila rumah sakit belum terakreditasi, maka pihak rumah sakit tidak bisa melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, pemerintah kota menginginkan agar semua masyarakat dapat menjadi peserta BPJS.

“Karena logikanya kalau rumah sakit tidak bekerjasama dengan BPJS, siapa yang dia mau layani. Karena tahun 2019 sampai tahun 2020 diharapkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS. Bisa-bisa rumah sakitnya tutup,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, meski masih ada rumah sakit yang belum terakreditasi, namun hingga saat ini tidak ada rumah sakit yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan BPJS. 

“BPJS masih memberi kebijakan kepada (rumah sakit) yang sedang berproses itu dan tidak ada masalah. Sehingga seluruh rumah sakit terakreditasi, pelayanan itu sesuai standar dan semakin berkualitas kepada masyarakat. Jadi tidak ada lagi keluhan,” tandasnya. 

Adapun ketujuh rumah sakit yang belum terakreditasi tersebut di antaranya, Rumah Sakit Grestelina, RS Hikmah, RS Restu, RS Katrina Booth, RS Gia Lestari, RS Paramount, RS Mutiara.(*)