Ilustrasi bisnis online/INT

Pengamat: Bisnis Online Rumahan Bisa Mati Akibat Pajak

Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM –Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce atau usaha online di Indonesia.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

pt-vale-indonesia

Aturan yang berlaku efektif pada 1 April 2019 ini memiliki pokok pengaturan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut.

Tidak hanya itu, terbitnya aturan ini pun mendorong pemerintah untuk mengatur kewajiban pajak bagi para selebgram dan youtuber.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi Unhas, Anas Iswanto mengatakan peraturan pengenaan pajak bagi usaha online sudah sepatutnya diberlakukan. Pasalnya, negara memang membutuhkan pendapatan negara dari sektor tersebut.

“Ini kan usaha (e-commerce) sudah lama ada, jadi  negara kita sudah sepatutnya mengatur soal perpajakan. Apapun namanya, perdagangan pasti ada aturannya. Kita juga butuh pendapatan negara dari sektor tersebut,” jelas Anas. Sabtu (19/1/2019)

Pakar Ekonomi Unhas, Anas Iswanto

Hanya saja, lanjut Anas, aturan ini tidak bisa diberlakukan ke semua jenis usaha online. Apabila diberlakukan kepada usaha online kecil yang baru menjalankan bisnisnya, maka mereka bisa mati sebelum berkembang.

“Usaha e-commerce itu kan ada dua. Yang pertama usaha online rumahan (yang baru didirikan), yang kedua perusahaan yang memang sudah besar. Jadi tidak bisa disamakan. Kalau yang rumahan ini memang cukup banyak dan pasti juga sumbangsihnya ke perekonomian besar bisa mati akibat pajak,” terangnya.

Pengenaan pajak kepada jenis usaha e-commerce kecil, juga akan berdampak pada naiknya harga barang yang dijual. Dengan begitu, masyarakat tidak ingin lagi membeli barang lantaran harga yang melonjak.

“Kalau pajak saya kira memang kita tidak bisa menghindar karena negara yang mengatur. Hanya kita harap pemerintah bijak terhadap wajib pajak yang mana memang bisa dikenakan lebih tinggi pajaknya, yang mana perlu disubsidi supaya dia bergerak, nanti kalau sudah naik kelas, baru kita tangkap pajaknya,” tegasnya.

Sedangkan, lanjut Anas bagi usaha kecil atau rumahan alangkah lebih baik jika tidak dikenakan pajak, melainkan diberikan subsidi terlebih dahulu. Jika tidak, maka orang akan menghindari pajak.

“Jadi kasih dulu pancingan. Orang tidak akan mungkin tidak bayar pajak kalau pendapatan tinggi, tapi kalau pas-pasan baru minta pajak, mending orang menghindar,” tandasnya.(*)