Pelaku memperlihatkan barang buktinya
#

Bawa Busur, Pemuda di Palopo diringkus Polisi

Minggu, 20 Januari 2019 | 10:21 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU,GOSULSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Berhasil menangkap seorang pemuda dikarenakan membawa busur / Anak panah di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Pada Minggu, 20 Januari 2019, sekitar pukul 00.30 wita

Teror busur memang kerap meresahkan warga Palopo akhir akhir ini, menurut Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf mengatakan bahwa personil sat reskrim saat penangkapan pelaku, anak panah tersebut diselipkan di pinggangnya.

pt-vale-indonesia

“Kami dapati seorang lelaki Membawa 1 (satu) anak panah (busur) berikut 1 (satu) ketapel yang terbuat besi sebagai alat pelontarnya, Personil Amankan kemudian dibawa ke Polres” Ungkap Ardy Yusuf

Adalah Sandi, Remaja Pengangguran 18 Tahun ini ternyata adalah warga Desa Pabarasseng, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Pelaku disangkakan pasal 2 UU No 12 tahun 1951 Tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

“Yang bersangkutan kami amankan bersama barang buktinya guna dimintai keterangan lebih lanjut, Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun” jelas Ardy Yusuf

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) anak panah (busur) yang terbuat dari besi, dan 1 (satu) ketapel yang terbuat dari besi berbentuk (Y) guna sebagai alat pelontar.(*)


BACA JUGA