Kasus Korupsi Gedung PWI Sulsel Saling Lempar Polda dan Kejaksaan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan korupsi komersialisasi aset Pemerintah Provinsi Sulsel,Gedung PWI yang terletak di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar masih menjadi tumoang tindih antara kejaksaan dan pihak Polda Sulsel.
Meskipun kasus tersebut telah masuk ke tahap perampungan berkas atau P21. Hingga kini pihak Polda Sulsel belum juga menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi gedung PWI sudah P21. Kita tinggal menunggu kesiapan dari jaksa untuk pelimpahan berkas,” ungkap Dicky beberap waktu lalu.
Terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi gedung PWI tersebut, Polda Sulsel berdalih bahwa barang bukti dan tersangka tidak mungkin akan kabur
“Tersangka tidak kita amankan karena dia dipastikan tidak kabur dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Dicky
“Secepatnya kita akan kirim. Kita tinggal menunggu kejaksaan. Kalau misalkan sudah siap kita limpahkan (tahap 2 ),” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin membantah tudingan Polda Sulsel yang dimana kata Polda Sulels, jaksa belum siap menerima berkas tersebut.
“Sekaitan munculnya pemberitaan bahwa Tahap 2 perkara PWI belum bisa terlaksana dikarenakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang belum memberikan sinyal kepenyidik adalah bukan sebagai alasan untuk tdk dilakukan tahap 2,” tegas Salahuddin kepada Go Cakrawala, Minggu (20/1/2019).
Sejak menerbitkan P21, kata Salahuddin, JPU sudah siap untuk menerima Tahap 2 terhadap perkara tersebut. Yang tentunya Tahap 2 itu sesuai dengan Mekanisme yang berlaku.
“Tahap dua merupakan kewenangan Penyidik setelah perkara dinyatakan P21 dan JPU wajib menerima tahap kedua sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.
“Tak ada alasan menolak atau pun menunda Pelaksanaan Tahap 2 selama dilakukan sesuai Hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), ZGO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, karena diduga mengkomersilkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung dan tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya diduga merugikan negara dan juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366. Atas perbuatannya, ZGO disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)