Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sofyan

TPA Bintang Lima Makassar Mandek, Terkendala Lahan

Minggu, 20 Januari 2019 | 11:06 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Sejak diprogramkan tahun 2016 lalu, proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintang Lima yang berlokasi di Kecamatan Manggala Kota Makassar tak juga dikerjakan. Hal ini lantaran proyek tersebut masih terkendala lahan yang belum siap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar, hanya saja masih terkendala dengan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.

pt-vale-indonesia

“Memang kita membutuhkan lahan lagi. Menurut staf saya sudah pernah dibicarakan tapi belum ada tindak lanjut nya karena terkendala dengan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan. Dan itu harus. karena kapan tidak, mustahil untuk TPA kita bagus,” tegas mantan Kadis Pariwisata ini. Minggu (20/1/2019)

Tak hanya itu, sistem Sanitary Landfill yang saat ini diprioritaskan pemerintah kota agar segara hadir di TPA juga masih membutuhkan lahan sekitar 2,5 hektar. Selain lahan, anggaran yang dibutuhkan juga besar.

“Sanitary landfill itu makanya kita butuh lahan. Buat yang seperti ini kelihatannya sederhana tapi membutuhkan biaya yang besar dan tidak dalam waktu singkat harus jadi. Sehingga banyak yang harus terlibat di situ, bukan hanya DLH, tetap juga Dinas PU dan dinas pertanahan,” terang Maya, sapaan akrabnya.

Terkait pembebasan lahan, Maya mengaku tidak bisa terlalu jauh mendalami, sebab hal itu bukan tupoksi dari dinas lingkungan hidup. Ia juga mengatakan, pembebasan lahan tersebut juga masih harus dimasukkan ke dalam perencanaan untuk segera dianggarkan.

“Saya lihat dulu anggarannya ada tidak. Tapi perencanaannya dulu harus ada. Kalau sudah ada perencanaannya, baru disuruh anggarkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sofyan meminta agar DLH memasukkan dokumen perencanaan kebutuhan lahan. Hal ini berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2015 tentang Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

“Kalau kita mau melakukan pengadaan barang itu sudah harus dibuatkan RKBMD. Nah itu belum ada, kami belum bisa melakukan yang namanya pembebasan lahan, kalau dari yang butuh lahan itu tidak ada dokumen perencanaannya,” jelas Manai kepada gosulsel.com.

Sehingga, kata dia, untuk tahun ini TPA Bintang Lima tidak bisa diselesaikan karena tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Menurutnya, ada sekitar 3000 m2 lahan yang diperuntukkan proyek pembangunan TPA Bintang Lima yang belum dibebaskan.

“Tahun ini untuk TPA Bintang Lima itu tidak ada anggaran untuk itu. Tapi kalau dia sudah masukkan, insyaallah tahun depan di 2020 kita anggarkan,” tegasnya.

Selain itu, Manai Sofyan mengungkapkan, hingga saat ini lahan TPA yang ingin dibebaskan masih bermasalah lantaran banyaknya pihak yang mengklaim tanah itu miliknya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemilik sah agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

“Nda mungkinlah kita bebaskan kalau ada masalahnya. Apalagi kalau tanah itu ada beberapa orang yang klaim dengan surat masing masing. Makanya kita suruh selesaikan dulu. Kita akan bayar. Tidak mungkinlah kita beli, karena kalau kita langsung beli, resiko itu ada di tangan kami,” pungkasnya.

Sekadar informasi, TPA Antang yang akan disulap menjadi TPA Bintang Lima di Makassar ini didesain di atas lahan seluas 16 hektar, yang terintegrasi dengan sejumlah fasilitas penunjang, antara lain layanan bank sampah induk, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), rumah potong hewan, arena olah raga dan sarana wisata.

Ke depan, TPA ini akan dijadikan proyek percontohan nasional. (*)


BACA JUGA