Lembaga ILS UIN Alauddin Makassar menggelar penyuluhan hukum kasus pernikahan dini di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Senin (21/1/2019)

Marak Pernikahan Dini, ILS UIN Alauddin Makassar Gelar Penyuluhan Hukum di Bantaeng

Senin, 21 Januari 2019 | 11:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Lembaga Independent Law Student (ILS) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar penyuluhan hukum kasus pernikahan dini di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Senin (21/1/2019).

Ketua Umum ILS, Alif Wili Utama dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan akibat adanya keresahan karean pernikahan dini yang marak terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

pt-vale-indonesia

“Kegiatan penyuluhan hukum ini didasari karena adanya keprihatinan dari lembaga kami terhadap banyaknya kasus pernikahan dini di daerah-daerah pada umumnya. Jadi lembaga kami berinisiatif untuk membuat acara penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Karatuang Bantaeng,” katanya.

Sementara itu, Dewan pembina ILS, Fadli Andi Natsif turut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah dan warga Kelurahan Karatuang yang menyempatkan hadir mengikuti penyuluhan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada warga Kelurahan Karatuang Bantaeng yang telah menerima kami dengan baik, dan berkenan menghadiri acara penyuluhan hukum, terkait studi kasus pernikahan dini,” ucapnya.

Selain itu, Lurah Karatuang, Mujaddid Ridha Al-Qudsi, juga menyambut baik kedatangan Lembaga ILS di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat. Ia berharap kegiatan tersebut agar rutin dilakukan khususnya di daerahnya.

“Harapan kami agar lebih banyak kegiatan-kegiatan seperti ini dilaksanakan di daerah kami. Agar lebih banyak masyarakat tersadarkan tentang pernikahan dini. Dan ini juga sangat penting terhadap masyarakat,” harapnya saat membuka acara.(*)