Peneliti UINAM Ungkap Beragam Persoalan Jelang Pemilu 2019

Selasa, 22 Januari 2019 | 08:17 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kepala Pengembangan Penelitian Laboratorium Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Resti  memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukannya terkait potensi masalah yang dapat terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (21/1/2019) kemarin.

Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Resti di hadapan Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, juga Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pengawasan, Syaiful Jihad.

pt-vale-indonesia

“Penelitian ini dilakukan selama kurun waktu 10 hari  terhadap 1205 responden di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa,” kata Resti.

Dari hasil penelitian tersebut, Resti mengungkapkan 20 permasalahan yang bisa terjadi pada Pemilu April 2019 mendatang.

Di antaranya, kata Resti, bingkisan yang banyak diberikan caleg dalam masa Pemilu saat ini adalah sembako, baju, dan alat salat.  

Caleg juga memberikan dalam bentuk uang dengan nominal rata-rata di kisaran Rp50.000,- untuk wilayah pedesaan dan Rp.100.000.- ke atas untuk wilayah perkotaan. 

Modus terbaru, papar Resti, adalah pemberian uang setelah pemilihan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dari hasil penghitungan TPS.

Kepada Caleg, ungkap Resti, masyarakat di wilayah dataran tinggi biasanya meminta bantuan seperti pipa air, terkait kurangnya ketersediaan air bersih. 

Bantuan pada masa kampanye untuk calon pengantin, lebih pada peminjaman mobil pribadi; sedangkan untuk acara kematian pada sumbangan, konsumsi, ambulance, dan kursi. 

Resti juga menemukan dugaan bahwa aparat keamanan turut bermain dengan Caleg di Kecamatan Bajeng Barat. 

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Safaruddin mengatakan bhawa pihaknya akan melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap potensi pelanggara Pemilu.

Safaruddin juga menyebutkan bahwa hasil penelitian tersebut tidak berbeda dari survei pemetaan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu yang disebut Indeks Kerawanan Pemilih (IKP) 2019 yang juga menyimpulkan bahwa potensi pelanggaran yang akan terjadi di pemilu  2019 adalah politik uang dan keterlibatan ASN.

“Tugas Bawaslu terkait pencegahan adalah mengidentifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran pemilu. Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Pemilu serta peran partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah melakukan survei dan jajak pendapat seperti dalam Pasal 448 Undang-Udang Pemilu, terang Safaruddin.

Dengan dasar tersebut, kata Safaruddin, Bawaslu dapat menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dengan pemetaan tersebt untuk pemilu yang bersih dan dapat melakukan pengetatan pengawasan pada kerawanan potensi pelanggaran pemilu.(*)