Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Dadang Suhendi bersama Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyerahkan sertipikat kepada warga lewat program Sertipikat Tanah Untuk Rakyat yang diserahkan secara simbolis di Hotel Agri, Kamis (24/1/2019).
#

ATR/BPN Bulukumba Tambahan 8.500 Bidang Sertipikat Tanah Tahun 2019

Kamis, 24 Januari 2019 | 18:23 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Dadang Suhendi bersama Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyerahkan sertipikat kepada warga lewat program Sertipikat Tanah Untuk Rakyat yang diserahkan secara simbolis di Hotel Agri, Kamis (24/1/2019).

Menurut Kepala BPN Bulukumba Andi Makmur, Sertipikat yang diserahkan adalah Sertipikat Hak atas Tanah untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Persertipikatan Hak Tanah melalui Lintas Sektor untuk tahun anggaran 2018.

pt-vale-indonesia

“Alhamdulillah dari 5.600 yang ditargetkan, bisa kami selesaikan 100 persen sesuai batas waktu yang diberikan kepada kami,” ungkap A Makmur. Sertifikat ini tersebar di 10 kecamatan dan 20 desa/kelurahan,” kata Makmur.

Selain itu, BPN juga menyerahkan sertipikat hak untuk aset instansi Pemkab Bulukumba sebanyak 16 bidang yang diterima Sekretaris Daerah Andi Bau Amal, serta 1 bidang untuk Polres Bulukumba dan 1 bidang Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena kita mampu mencapai target 100 persen, maka Bulukumba mendapat tambahan target untuk tahun 2019 sebesar 8.500 bidang, terdiri dari PTSL sebanyak 7.500 dan 1.000 untuk Lintas Sektor,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Dadang Suhendi mengemukakan, terbitnya sebuah sertipikat bukan pihak BPN saja berkonstribusi, namun banyak pihak yang terlibat khususnya dari penegak hukum dan para perangkat kelurahan dan desa.

“Jadi bukan hanya BPN saja yang berjasa. Jika urusan ini tidak melibatkan perangkat desa, maka sertipikat itu tidak akan selesai. Makanya semua pihak memiliki konstribusi yang sama pada urusan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali berharap setelah masyarakat menerima sertipikat tanahnya, dokumen tersebut harus dijaga jangan sampai dihilangkan karena dokumen tersebut menjadi aset yang bernilai. (*)