Ketua KPPU, Kurnia Toha

Soal Harga Tiket Pesawat, KPPU Akan Kaji Ulang Ketentuan Batas Atas dan Bawah

Kamis, 24 Januari 2019 | 17:09 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Kenaikan harga tiket pesawat mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan lebih jauh terkait harga batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.

Ketua KPPU, Kurnia Toha mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lama memantau kenaikan harga tiket pesawat tersebut. Ia menyebut bahwa memang ada kecenderungan harga tiket pesawat mendekati harga batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Seharusnya kenaikan harga itu kan biasanya pada saat libur, tapi akhir akhir ini naiknya tidak pada saat yang sibuk. Sehingga memang naiknya cukup besar dan bervariasi, dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat itu cukup besar, turunnya juga berbarengan,” ujar Kurnia. Kamis (24/1/2019)

Menurutnya, apabila maskapai penerbangan tidak melanggar ketentuan batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan maka kemungkinan besar tidak akan ada pelanggaran terhadap persaingan usaha di dalamnya.

“Jadi kami sedang mengaktifkan penelitian, dan kami juga sudah memanggil kementerian perhubungan, serta maskapai penerbangan dan INACA. Dalam waktu dekat ini kita akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Kurnia membeberkan, pelaku usaha industri pesawat ini sangat terbatas, sehingga persaingan menjadi tidak ketat. Oleh karenanya, para perusahaan bisa menaikkan harga tanpa melakukan kerjasama terlebih dahulu.

“Jadi bisa dikatakan cuma dua atau tiga pelaku usaha yang ada. Sehingga persaingan menjadi tidak ketat, jadi bisa saja terjadi, mereka ini cukup saling melihat saja tanpa perlu ada persengkokolan,tanpa perlu ada kerjasama yang satu menaikkan harga, yang lain bisa menaikkan juga,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melihat, apakah kenaikan harga tersebut melampaui batas dari batas maksimum. Selain itu ia juga mengatakan akan mengkaji ketentuan batas atas dan batas bawah yang ditentukan pemerintah.

“Sekaligus kita akan mengkaji ketentuan batas atas dan batas bawah ini masih relevan baik dari nilainya maupun ketentuan itu sendiri. Sampai sekarang kita masih belum bisa mengambil kesimpulan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini nanti disimpulkan apakah ada undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan yang sehat atau tidak,” tegasnya. (*)