Penambangan Kawasan Karst Maros Pangkep (Foto: bicara.id)

IPPM Pangkep Pertanyakan Amdal Beberapa Perusahaan Tambang di Pangkep

Jumat, 25 Januari 2019 | 22:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

PANGKEP, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Pangkep ternyata tidak memegang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari seluruh perusahaan yang ada di daerahnya, di mana tercatat ada beberapa tambang. Hal tersebut sesuai dengan data yang ada di Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan, di mana semestinya pemerintah daerah memegang 24 dokumen AMDAL tersebut.

Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan AMDAL tentu sangat merugikan banyak masyarakat di sekitar kawasan tambang dan telah melanggar hukum positif di negara ini. Ketidakstabilan baku mutu lingkungan, misalnya mengalami banjir saat hujan, lingkungan tidak sehat, bising akibat proyek konstruksi, jika letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman, dan sebagainya.

pt-vale-indonesia

Mengenai hal tersebut, Ketua PP IPPM Pangkep, Wahyu Rifki mengatakan hal tersebut melanggar aturan. Sebagaimana tertera dalam pasal 36 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Selanjutnya ditentukan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).

“Ini tentu melanggar aturan perundang-undangan. Amdal itu harus ada sebagaimana dalam Undang-undang. Ini tentu kita pertanyakan, di mana draft Amdal tersebut,” ujar Wahyu Rifki.

Lebih lanjut, Wahyu Rifqi menyampaikan, pihaknya telah menyurat jauh hari sebelumnya kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan Amdal tersebut dan izin lingkungannya.

“Kami telah bersurat jauh hari sebelumnya dan berdasar pada aturan UU tentang PPLH dan keterbukaan informasi publik ternyata pihak pemerintah tidak memegang dokumen itu serta Pemkab Pangkep tertutup atas informasi publik, misal produk hukum daerah apalagi AMDAL,” tegasnya, Jumat (25/1/2019).

Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, menurut Wahyu Rifki perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.(*)