Sufirman, Ketua Bawaslu Maros

Bawaslu Warning Caleg yang Manfaatkan Bencana untuk Lakukan Money Politics

Senin, 28 Januari 2019 | 17:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Pada dasarnya setiap orang memberikan bantuan kepada korban bencana alam tidak dilarang, justru itu adalah ibadah dan sangat bermanfaat antar sesama, apalagi warga yang sampai sekarang masih teresolir karena banjir. Yang dilarang adalah ketika peserta pemilu atau caleg memanfaatkan bencana alam atau korban banjir untuk melakukan praktik politik uang.

Salah satu contohnya memberikan amplop yang berisi uang dan disertai dengan tanda gambar atau bahan kampanye peserta pemilu atau caleg dan/atau memberikan bantuan sembako yang disertai dengan tanda gambar atau bahan kampanye lainnya, hal seperti itu bisa saja dimaknai sebagai praktik politik uang, sebagaimana dalam pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

pt-vale-indonesia

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman berharap peserta pemilu tidak memanfaatkan bencana alam tersebut sebagai momen untuk melancarkan aksi money politics.

“Sehingga kami sangat berharap peserta pemilu atau caleg tidak memanfaatkan bencana banjir di Kabupaten Maros untuk melakukan praktik politik uang atas nama bantuan sosial dan momennya sekarang adalah masih dalam tahapan kampanye sanksinya cukup tegas,” ujarnya, Senin (28/1/2019).

Terkait dengan hal itu, Sufirman menambahkan bahwa pihak Bawaslu sudah menginstruksikan ke jajaran Panwascam dan PPL untuk memaksimalkan pengawasan.

“Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk memaksimalkan pencegahan dan pengawasan pada setiap bantuan yang diberikan kepada warga korban banjir, hal ini dilakukan untuk benar-benar memastikan bahwa dalam proses bantuan tersebut tidak ada dugaan praktik politik uang,” tegasnya.(*)


BACA JUGA