KPPU Sebut Kasus Pelanggaran Tender Paling Banyak Sepanjang 2018
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Kurnia Toha menyebutkan, sepanjang tahun 2018, KPPU telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat.
“Untuk 2018, kasus terbanyak yang didapat oleh KPPU sampai sekarang adalah pelanggaran tender di seluruh Indonesia, dan itu kita maklum karena salah satu penggerak ekonomi kita ya tender di mana mana, di setiap provinsi, kabupaten, dan itu tetap tinggi, berdasarkan laporan juga tinggi kasusnya,” jelas Kurnia, Senin (28/1/2019).
Kurnia memperkirakan sekitar 65 hingga 70 persen perkara tender yang selalu ditangani oleh KPPU. Untuk itu di tahun 2019, pihaknya akan lebih mengaktifkan inisiatif seperti meningkatkan SDM, anggaran, hingga melakukan kajian-kajian riset pasar agar mendapatkan perkara-perkara inisiatif yang besar pengaruhnya terhadap rakyat.
“Begitu juga tahun 2019 ini kita mulai meningkatkan peran kita di kemitraan. Jadi pada tahun ini lebih banyak kemitraan di bidang perkebunan dan pangan karena KPPU juga berwenang mengawasi kemitraan, harapan kita kenapa perkebunan dan pangan karena itu langsung kena terhadap kebutuhan petani-petani,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban untuk membangun inti plasma sebanyak 20 persen. Olehnya, pihaknya ingin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.
“Kita ingin melakukan pengawasan terhadap itu apakah itu sudah dilaksanakan dengan benar, karena kemitraan itu kan harus sama-sama menguntungkan dan saling menguasai dan mendikte. Harapan kami itu berjalan dengan bagus, sehingga yang besar dan kecil bisa maju semua,” tegasnya.(*)