Bekas kebakaran pada kubah masjid Agung Belopa, Selasa (29/1)
#

Anggaran Rehab Masjid Agung Belopa yang Terbakar Senilai Rp1,1 M

Rabu, 30 Januari 2019 | 17:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Kebakaran yang melanda Masjid Agung Belopa pada hari Selasa (29/01/2019) kini dalam proses penyelidikan oleh tim labfor bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Kompol Wiji Purnomo, Kasubbid Fiskomfor Labfor Cabang Makassar Bareskrim Polri, yang juga sebagai pimpinan tim penyelidikan penyebab kebakaran, Rabu (30/1/2019), saat dikonfirmasi oleh media.

pt-vale-indonesia

“Untuk mengungkap penyebab kebakaran Masjid Agung Belopa, kami bersama tim akan pelajari data dulu, dan semoga dalam seminggu ini bisa kami ungkap penyebabnya,” ungkapnya.

Diketahui, Masjid Agung Belopa terbakar saat ada proses pekerjaan rehab pada bagian plafon masjid oleh Rekanan CV Daya Teknik, pemenang tender ini melalui Dinas PUPR Kabupaten Luwu.

Ditemui di tempat berbeda, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek ini, Dani Mahendra mengungkapkan belum bisa mengambil kesimpulan terkait apakah ada kelalaian pekerja ataupun tukang dari kontraktor dalam proses pekerjaan proyek ini.

“Saya belum bisa bicara banyak mengenai ini, karena sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Yang jelasnya memang sementara ada pekerjaan rehab bagian plafon, anggaran total paketnya memang senilai Rp1,1 M,” ungkapnya kepada Gosulsel.com.

Lanjut Dani, proyek rehab yang dimenangkan oleh CV. Daya Teknik ini diketahui sudah hampir rampung 90% lebih, dan 80% diantaranya adalah pengadaan.

“Ini sudah hampir rampung, bobot diperkirakan sudah 90 persen lebih, karena pekerjaan ini 80 persen diantaranya adalah pengadaan, rencananya dua minggu kedepan TIM PHO akan turun, namun apa boleh buat, ada musibah,” lanjutnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Gosulsel.com, anggaran Rp1,1 miliar proyek rehab Masjid Agung Belopa ini bersumber dari APBD 2018, di mana masa akhir pekerjaan adalah bulan Desember 2018, namun pekerjaan masih berlangsung hingga bulan Januari 2019 saat ini, bisa dikatakan telah menyeberang tahun, yang artinya Kontraktor CV. Daya Teknik sudah dapat dikenai denda 1/1000 per hari dari total nilai anggaran tersebut.(*)