MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Chandra Setiawan serta anggota majelis Kurnia Toha dan Harry Agustanto, membahas tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017-APBD dengan nilai HPS Rp44.962.908.000. Proyek pada perkara ini yaitu pembangunan IGD RSUD Daya Makassar.(*)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan 2 (PP 2) di Ruang Sidang KPD KPPU Makassar, di Gedung Keuangan Negara (GKN 2) lt. 6, Makassar, Rabu (30/1/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com