Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri rapat koordinasi BNPB RI bersama jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jumat (1/2/2019)

Bupati Gowa Usulkan Satgas Proses Alih Fungsi Lahan Dipimpin Kodam XIV Hasanuddin

Jumat, 01 Februari 2019 | 23:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) merencanakan akan mengembalikan fungsi hutan di kawasan Gunung Bawakaraeng dan Gunung Lompobattang yang berlokasi di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB RI, Letjen Doni Modarno saat menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota se-Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jumat (1/2/2019).

Doni Modarno juga mengatakan sebelum dilakukan proses pengalihan fungsi lahan, terlebih dulu akan dilakukan survei dan membentuk Tim Satgas. Tim Satgas tersebut adalah gabungan dari instansi pemerintahan, unsur aparat, pelaku usaha dan organisasi pencinta alam. 

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL yang hadir dalam rapat tersebut mengusulkan agar ketua tim satuan tugas (Satgas) pengalihan fungsi lahan di Sulawesi Selatan dipimpin langsung oleh Kodam XIV Hasanuddin dalam hal ini Pangdam XIV Hasanuddin.

“Sebaiknya yang menjadi pelaksana di dalam operasi yaitu dari Kodam XIV Hasanuddin, kemudian dibantu oleh Polda Sulsel. Sehingga jika ada yang melakukan penebangan pohon tanpa izin atau yang melakukan pengalihan fungsi lahan pihak aparat dapat menindakinya secara hukum yang berlaku,” katanya.

Bupati Adnan juga mendukung BNPB RI jika akan melakukan proses alih fungsi lahan dengan mengadopsi proses restorasi Sungai Citarum. 

“Saya berharap apa yang telah dilakukan di Sungai Citarum, bisa juga diterapkan di Sulsel terutama di Gowa. Sehingga kabupaten/kota yang terkena dampak banjir dan longsor dapat pulih sedia kala bahkan lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Gowa ini menegaskan, ke depan jika proses pemulihan telah dilakukan dan Gunung Bawakaraeng dapat diakses para pendaki pihaknya akan terlebih dulu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang merujuk dengan standar operasional prosedur (SOP) yang benar. 

“Ini untuk penindakan karena jika akan dilakukan penindakan dan ada sanksi payung hukumnya harus dengan perda. Adapun aturan yang ada akan menjadi poin penting nantinya yaitu tentang bagaimana menjaga hutan dan gunung saat melakukan pendakian,” tegasnya.(*)


BACA JUGA