#Menuju Parlemen 2019
PAN Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Terpidana Korupsi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan ikut mengomentari langkah KPU RI mengumumkan caleg mantan terpidana korupsi.
Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi mengaku pengumuman itu tidak akan merugikan partainya, apalagi, khusus di Sulsel tidak ada caleg PAN yang masuk dalam rilis KPU RI. Kahfi memberikan dukungan kepada KPU RI.
“Saya kira tidak ada masalah karena itu untuk menyampaikan kepada publik, bahwa ada beberapa nama caleg katakanlah pernah menjalani kasus hukum pidana korupsi. Selanjutnya biarlah masyarakat yang menilai,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, Jumat (1/2/2019).
Dia mengaku, perilaku korupsi bukan masalah partai, melainkan masalah oknum. “Karena hampir semua partai pernah mengalami masa lalu. Kalau saya pribadi, itu kan jelas, kalau asas hukum formal tidak ada larangan saya kira hanya dari sisi etika,” ucapnya.
Lebih jauh, tanpa diumumkan masyarakat akan tahu secara sendirinya caleg eks terpidana korupsi. Apalagi, calon pemilih sudah cerdas, cenderung mencari rekam jejak caleg sebelum menentukan pilhannya. Tidak hanya itu saja, di era digital dan dukungan sosial media, hal-hal seperti itu sangat cepat diketahui.
“Kalau kami di PAN tidak ada masalah. kalau saya sih sebenarnya tanpa mengumukan pun, publik sudah tahu. Intinya serahkan ke masyarakat untuk memilih,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan pengumuman KPU RI, PAN mengusung 4 caleg eks terpidana korupsi, masing-masing H. Abdul Fattah.SH calon DPRD Provinsi Jambi, Basri caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Farizal caleg DPRD Kabupaten Lingga dan Drs. H. Bahri Syamsu Arief caleg DPRD Kota Cilegon.(*)