Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan 6 orang pelaku perambahan hutan lindung di Dusun Matteko Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao

6 Pelaku Perambahan Hutan di Tombolopao Diamankan Polres Gowa

Sabtu, 02 Februari 2019 | 19:45 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan 6 orang pelaku perambahan hutan lindung di Dusun Matteko Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao.

Keenam pelaku tersebut merupakan warga Dusun Matteko sendiri yaitu DPB (29) Ketua RT Dusun Matteko dan NT (64) Ketua RK Dusun Matteko yang berperan menyuruh penebangan, serta NC (40), NS (43) petani, SM (20) petani, dan AL (31) petani yang berperan melakukan penebangan.

pt-vale-indonesia

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut dan membiarkannya di areal Dusun Matteko,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (2/2/2019).

Shinto juga menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan pohon, sehingga Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang bersama personel pun langsung melakukan penyelidikan.

Shinto juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan pelaku sempat berdali melakukan penebangan atas dasar pohon tersebut mengganggu tiang listrik. Namun pelaku mengakui kesalahannya.

Dari keterangan pelaku, penebangan hutan yang dilakukan pada Kamis (3/1/2019) lalu tersebut, dikerjakan tidak sampai sehari dan berhasil menebang sebanyak 56 pohon pinus.

“Meski sempat berdalih bahwa penebangan pohon itu dilakukan untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut, namun kami tetap percaya bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi,” kata Shinto.

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penegasan hukum kepada para pembalak liar meskipun pelakunya adalah masyarakat setempat, agar dapat memberikan efek jera untuk tidak secara mudah melakukan perambahan hutan,” tegas Shinto.

Para pelaku pun kini dijerat dengan pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000.(*)