Logo BRI

Oknum Teller Tilep Uang Rp 2,3 Miliar, Polda Sulsel Bakal Periksa Internal Bank BRI

Minggu, 03 Februari 2019 | 18:13 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Bank BRI Unit Toddopuli atas kasus penggelapan uang yang dilakukan salah satu teller bank milik negara itu hingga Rp2,3 miliar.

Diskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, pemeriksaan manajemen Bank BRI dilakukan karena adanya indikasi kecolongan pihak manajemen atas kebocoran dana milik bank.

“Termasuk akan memeriksa pihak internal BRI terkait kebocoran dana yang telah dilaporkan ke polisi,” bebernya, Sabtu (2/2/2019).

Pemeriksaan terhadap manajemen Bank BRI, lanjut Kombes Pol Yudhiawan, juga dilakukan guna menelusuri aliran uang yang digelapkan teller BRI Rika Dewi Merdekawati (28) yang dipastikan menyeret suami Rika.

“Dari pemeriksaan dipastikan ada mengalir ke suami. Ini kemungkinan akan dikenakan TPPU,” jelasnya.

Dijelaskan Yudhiawan, Rika melakukan penggelapan uang bank BRI dan digunakan untuk kepentingan priabdi. “Ia membeli mobil, motor, dan membiayai suatu proyek,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan langkah penanganan kasus fraud perbankan ini. Kata Dicky, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara untuk menemukan kemungkinan penambahan tersangka.

“Besok akan digelar dulu. Apakah ada penambahan tersangka atau tidak. Kita tunggu saja hasil gelarnya,” jelasnya.

Atas tindakan penggelapan uang bank, Rika diancam pengenaan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 juta dan paling banyak Rp 20 Miliar.(*)


BACA JUGA