Pemkot Makassar gelar FGD soal aturan hukum pengadaan barang dan jasa, Senin (4/2/2019)

Pemkot Makassar Pacu Pemahaman ASN Soal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 04 Februari 2019 | 17:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama dengan Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kota Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan solusinya.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jl. AP Pettarani, Senin (4/1/2019).

pt-vale-indonesia

Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Sosial Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka keseragaman pemahaman prosedur serta cara pengadaan barang dan jasa.

“Dengan adanya kegiatan ini, ASN diharapkan bisa paham proses pengadaan barang dan jasa. Karena banyak orang yang menggunakan alasan prosedur seperti biasa. Padahal setiap tahun itu bentuk kepengurusan berubah sesuai kebijakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, lewat FGD ini, para ASN tidak lagi takut dalam menjalankan program-program terkait pengadaan barang dan jasa karena sudah paham alur berdasarkan kebijakan yang ada.

“Kalau biasanya takut melakukan pengadaan barang dan jasa karena takut dihadapkan dengan hukum, dengan kegiatan ini, kita bisa paham bagaimana alurnya,” pungkasnya.(*)