Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Selasa (5/2/2019).

Miris Gara-gara Tak Pakai Helm Taruna ATKP Makassar Dianiaya Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya

Selasa, 05 Februari 2019 | 20:01 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pelaku penganiayan yang mengakibatkan Aldama yang seorang mahasiswa Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar adalah seniornya sendiri.

Dugaan Orang tua Aldama, Pelda Daniel soal penganiayaan seniornya sebagai penyebab kematian anaknya, ternayat benar. Yang miris karena terungkap alasan penganiayaan tersebut hanya karena alrmahum tidak memakai helm saat masuk ke dalam kampus.

pt-vale-indonesia

Pengungkapan dan penangkapan pelaku disamapikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Selasa (5/2/2019).

“Pelakunya merupakan seniornya sendiri. Dia adalah Muhammad Rusdi (21),” ungkap Wahyu.

Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan Aldama meninggal berawal saat hari Minggu lalu.

Sampai saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

“22 orang saksi telah kita periksa. Dan tidak menutup kemungkinan bakal tersangka lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama (19) ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam dibadan di Kampusnya, Senin (4/2/2019) kemarin.

Wahyu menjelaskan kronologisnya, sehingga kejadian tragis tersebut terjadi.

“Dimana Aldama yang merupakan taruna tingkat 1 masuk ke dalam kampus ATKP setelah izin keluar bermalam. Saat itu Aldama masuk tidak menggunakan helm. Kemudian dilihat oleh seniornya yakni Pelaku Rusdi yang merupakan taruna tingkat 2,” papar Wahyu.

Menurut Wahyu, Aldama dipanggil ke dalam Asmara Alfa Barak kamar Bravo-6 atas pelanggaran tidak memakai helm.

“Saat di kamar tersebut. Muhammad Rusdi kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menyuruh Aldama untuk melakukan sikap tobat. Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian senior melakukan tindakan fisik,” tambahnya.

Dimana saat itu, kata dia, pelaku memukul dada korban beberapa kali. Setelah korban dipukul, langsung oleng dan terjatuh. Pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.

“Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan,” tambahnya.

Dari hasil autopsi, kata Wahyu, Aldama mengalami luka lebam akibat pukulan yang diterima.

“Kemungkinan ada luka dalam karena saya juga belum terima hasil otopsi secara keseluruhan,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Wahyu, pihkanya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

“22 orang saksi telah kita periksa. Dan tidak menutup kemungkinan bakal tersangka lain,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)


BACA JUGA