Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon anggota legislatif (Caleg) terpajang di sepanjang Jl. Kacong Daeng Lalang, Kelurahan Tombolo, Senin (3/12/2018).
#

Jika Diuangkan, Bawaslu Makassar Sudah Tertibkan Rp 2,5 Miliar APK

Rabu, 06 Februari 2019 | 14:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bawaslu Makassar mengklaim telah menertibkan 13.131 Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang melanggar. Jika diuangkan jumlah tersebut mencapai kisaran 2,5 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain. Jika dikonversi ke rupiah, menurut dia, tentu bukan angka yang sedikit. Ia menaksir 1 baliho yang terpasang bisa mencapai Rp500 ribu, karena bukan hanya biaya percetakan, tapi juga memakan biaya balok dan kayu. Sementara untuk banner bisa mencapai 50 ribu hingga 100 ribu.

pt-vale-indonesia

“Jika dihitung-hitung APK yanng sudah ditertibkan bisa mencapai Rp2,5 miliiar, tidak sedikit itu. Semangat dari pembatasan dana kampanye itu kan agar dana kampanye itu transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Zulfikarnain, Rabu (6/2/2019).

“Nah, APK itu mesti terhitung biaya kampanye dan kami pasti akan sinkronkan dengan laporan dana kampanye parpol di KPU nanti. Untuk itu kami imbau para caleg agar mengikuti aturan yang ada soal APK, termasuk melaporkan sebagai pengeluaran dana kampanye,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, penertiban itu dilakukan sebanyak 156 kali yang dilakukan oleh Panwascam dan pihak Satpol PP.

“Jajaran kami di kecamatan dibantu oleh Satpol PP sudah menertibkan 13.131 APK melanggar. Penertiban itu kami lakukan sejak masa kampanye dimulai hingga saat ini,” ujar Zul, sapaan akrab Zulfikarnain.

Ia juga mengatakan jika penertiban tersebut tak akan berhenti hingga hari pencoblosan 17 April mendatang. Pasalnya, para oknum caleg juga tak henti-hentinya memasang APK di lokasi yang dilarang.

“Yang dilarang itu kan lokasi 18 jalan sesuai SK KPU Makassar, pohon dan taman serta tempat yang dilarang seperti tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah, sesuai UU pemilu no 7 tahun 2017, selain itu tidak menggangu ketertiban umum,” tambah Zul.(*)