Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Selasa (5/2/2019).

Pelaku Penganiayaan Taruna ATKP Disanksi Skorsing

Rabu, 06 Februari 2019 | 19:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pihak Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar memberikan sanksi kepada seorang taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Aldama meninggal dunia.

Direktur ATKP, Agus Susanto mengatakan,
Muhammad Rusdy (21) yang merupakan taruna ATKP jurusan Teknik tingkat dua itu diduga ikut melakukan penganiayaan hingga korban Aldama, Taruna Lalu Lintas Udara (LLU) tingkat satu tewas dengan luka lebam yang dialaminya.

pt-vale-indonesia

“Setelah mengumpulkan dewan kehormatan taruna. Kami langsung merespon penetapan tersangka salah satu taruna kami oleh kepolisian dengan mengambil keputusan pemberian sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdy,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi diberikan ke Muhammad Rusdy yakni skorsing untuk memudahkan proses yang ada di kepolisian. 

“Skorsing sementara sampai ada penetapan putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan dipecat,” bebernya.

Sampai saat ini, kata Agus, pihaknya juga  telah membentuk tim investigasi untuk memperdalam kejadian yang menewaskan Aldama.

“SOP kami setelah ada kejadian, ada peraturan yakni maksimal dua hari setelah ada diindikasikan masalah pada ketarunaan, kami diminta bentuk tim investigasi dan tim di ATKP sudah dibentuk sejak Senin 4 Februari,” paparnya.(*)