Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait tindak Pidana Perbankan Pada Bank BRI Unit Todduopuli Makassar, Randy Tirta Saputra berdi samping Kombes Pol Dicky Sondani saat Konferensi Pers di Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (06/02/2019). Foto Indra Abriyanto

Suami Rika Oknum Teller BRI yang Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar Resmi Tersangka

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:26 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menetapkan suami dari Rika oknum teller BRI yang menilep uang nasabah sebanyak Rp 2,3 Miliar sebagai tersangka.

Diketahui, suami Rika bernama Rendi (31) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Hal tersebur diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Dicky Sondani saat menggelar pres release di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).

“Hasil pemeriksaa terhadap saudara Rika. Rika menyatakan bahwa keterkaitan dalam kasus ini yaitu soerang laki-laki yang bernama Rendy yang juga merupakan suami dari Rika,” ungkap Dicky.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Dicky, adalah dia menelpon Rika yang menjadi Teller BRI untuk meminta uang.

“Alasannya untuk pinjaman. Akhirnya mereka melakukan kejahatan perbankan yang membuat sistem,” tambahnya.

Kata Dicky, Rika membuat sistem dalam sistem. Dimana BRI sudah ada sistem perbankan.

“Tapi si Rika juga membuat sistem. Sehingga dia bisa mencetak buku tabungan tanpa diketahui oleh pihak BRI,” tambahnya.

Jadi, lanjut Dicky, uang yang diminta oleh sang suami inilah yang membuat Rika rela melakukan kejahatan. Dengan cara mentransfer tiga rekening berbeda milik tersangka.

“Rendi memaksa Rika untuk melakukan kejahatan tersebut yakni untuk membayar angsuran barang elektronik, roda empat, roda dua dan juga menggunakan untuk permainan judi online,” unarnya.

“Rendi juga hobi bermain judi online. Barang bukti sudah kita sita, akun judi online, atm yang berbeda, buku tabungan atas nama Rendi,” jelasnya.

Pasal yang ditersangkakan, pasal 3 dan 5 Juncto pasal 2 uu no. 8 tahun 2010 TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)


BACA JUGA