PD Parkir Makassar melakukan pemantauan di lahan parkir Jalan Mawas, samping Mal Ratu Indah/Senin, 15 Mei 2017/Andi Nita Purnama/Gosulsel.com

Target Meningkat, Bapenda Makassar Data Potensi Wajib Pajak Parkir

Rabu, 06 Februari 2019 | 20:13 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan pendataan terhadap potensi pajak baru. Hal ini guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak di 2019.

“Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak itu berawal dari proses pendataan potensi pajak baru. Makanya kita gencar melakukan pendataan di lapangan,” ujar Kabid Pengolahan Data dan Informasi, Andi Iwan Djemma, Rabu (06/02/2019).

pt-vale-indonesia

Andi Iwan mengatakan, agar proses pendataan dapat berjalan maksimal, maka pihaknya memfokuskan pendataan pada satu jenis pajak secara menyeluruh kemudian melangkah ke jenis pajak berikutnya.

“Jadi kita lakukan step by step. Saat ini anggota kami turun setiap hari mendata pajak parkir. Setelah parkir kita pindah ke pajak lain, supaya fokus,” tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah no. 2 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi daerah, ketika pajak itu menyediakan lahan parkir, maka wajib dikenakan pajak oleh Bapenda Makassar.

“Tapi kalau retribusi parkir itu di luar badan jalan atau menggunakan lahan pemerintah kota maka yang memungut retribusinya adalah PD Parkir,” ujarnya.

Diketahui, Bapenda Makasssar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir di 2019 meningkat hingga Rp90 miliar. Sementara, realisasi pajak parkir di tahun-tahun sebelumnya masih terbilang kecil, yakni berkisar Rp16 miliar.(*)


BACA JUGA