Bawaslu Sulsel dan UIN Alauddin Makassar

7 Poin Penyelenggaraan Kegiatan yang Disepakati Bawaslu dan UIN Makassar

Kamis, 07 Februari 2019 | 00:18 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Bawaslu Sulsel dan UIN Alauddin Makassar menyepakati 7 penyelenggaraan kegiatan. Tujuh kesepakatan itu diteken dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Pertama, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik di wilayah Sulawesi Selatan. Kedua, pelaksanaan Praktik Kuliah Lapangan (PPL) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi Sulawesi Selatan.

pt-vale-indonesia

“Ketiga, pelaksanaan praktikum di Skretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi Sulawesi Selatan. Keempat, melakukan riset dan penelitian terkait dengan kepemiluan. Kelima, kerjasama dalam penyusunan dan pelaksanaan model pengabdian masyarakat,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Rabu (6/2/2019).

Selanjutnya keenam, pengembangan model pengajaran dan pendidikan politik serta penguatan sistem demokrasi. Terakhir, kegiatan lain yang disepakati bersama oleh para pihak.

Sebelumnya diberitakan, MoU itu ditandatangi langsung oleh ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Musyafir Pababari, M.Si disaksikan oleh Wakil Rektor, para Dekan, Pejabat dalam lingkup UIN Alauddin dan anggota Bawaslu Sulsel di ruang Rektorat UIN Alauddin Makassar, Rabu (6/2/2019).(*)


BACA JUGA