Rapat Paripurna DPRD Makassar

ACC Sulawesi Pertanyakan Putusan Kejati Hentikan Kasus Dugaan Dana Reses Fiktif DPRD Makassar

Kamis, 07 Februari 2019 | 01:12 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai laporan dana reses fiktif DPRD Makassar belum memenuhi syarat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin berujar, kasus tersebut dianggap tak layak untuk dinaikan ke tahap penyidikan karena belum ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

pt-vale-indonesia

“Tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dan dokumen, dan melakukan klarifikasi, serta mengecek langsung pelaksanaan reses secara acak, namun tidak menemukan adanya reses fiktif,” terang Salahuddin, Rabu (6/2/2019).

Namun begitu, Salahuddin mengatakan, Kejati akan melakukan penyelidikan lagi bila terdapat temuan baru. Dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali dibuka.

“Kalau ada temuan, pasti kita akan lakukan penyelidikan lagi,” jelas Salahuddin

Sementara itu, Koordinator Investigasi Anti Corupction Comite (ACC) Sulawesi, Anggareksa mengatakan terdapat banyak kekeliruan sejak kasus dana fiktif ini diusut Kejati. Di antaranya, kata Anggareksa, Kejati tak pernah terbuka kepada siapa saja klarifikasi telah dilakukan.

“Kejati terkesan tertutup, sampai saat ini kita tidak tahu berapa jumlah saksi yang diperiksa, tiba-tiba berkesimpulan tidak cukup bukti,” heran Angga.

Pertanyaan senada dilontarkan praktisi hukum Faisal Silenang, yang mengatakan wajar jika sebuah kasus dinyatakan tidak cukup bukti dan tak dinaikan ketahap penyelidikan. Namun ia mempertanyakan ulang dasar Kejati melakukan pengusutan.

“Kalau memang tidak cukup bukti, terus dari mana laporan kalau ada dana reses fiktif di DPR,” tanya Faisal.(*)